struktur organisasi asean

Struktur organisasi ASEAN adalah sebagai berikut:

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/pemerintahan negara anggota.

Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) adalah pertemuan para menteri luar negeri negara anggota ASEAN yang bertindak sebagai koordinator Dewan Masyarakat ASEAN.

Dewan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community Council) adalah pertemuan para Menteri yang membidangi tiga pilar Masyarakat ASEAN, yaitu Pilar Politik-Keamanan, Pilar Ekonomi, dan Pilar Sosial-Budaya.

Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies) adalah pertemuan para menteri yang membidangi setiap sektor kerja sama ASEAN.

Pertemuan tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN Senior Officials’ Meeting) adalah pertemuan para pejabat tinggi di bawah tingkat menteri negara anggota ASEAN yang membidangi setiap sektor kerja sama ASEAN.

Sekretariat ASEAN adalah organ ASEAN yang berfungsi meningkatkan koordinasi antar badan ASEAN dan implementasi berbagai kegiatan dan proyek dalam kerangka kerja sama ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Komite Wakil Tetap ASEAN adalah forum para Duta Besar/Wakil Tetap negara anggota ASEAN yang diakreditasikan ke ASEAN dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Sekretariat Nasional adalah pumpunan kegiatan (focal point) tingkat nasional setiap negara ASEAN yang memiliki tugas menyimpan informasi mengenai urusan ASEAN, mengoordinasikan pelaksanaan keputusan ASEAN, serta memajukan identitas dan kesadaran ASEAN.

Komisi Antarpemerintah untuk HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) adalah Badan HAM ASEAN yang bertugas memajukan dan melindungi HAM seluruh masyarakat di ASEAN.

Prinsip-prinsip ASEAN

  1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional semua negara anggota ASEAN.
  2. Sebuah komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran di kawasan.
  3. Tolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional.
  4. Meneruskan resolusi damai sengketa.
  5. Non-campur tangan dalam urusan internal negara-negara anggota ASEAN.
  6. Menghormati hak setiap anggota untuk memimpin bebas eksistensi nasionalnya dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan.
  7. Ditingkatkan konsultasi mengenai hal-hal serius mempengaruhi kepentingan bersama ASEAN.
  8. Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional.
  9. Menghormati kebebasan fundamental, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan promosi keadilan sosial.
  10. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang disetujui oleh negara-negara anggota ASEAN.

Tujuan ASEAN

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan budaya di kawasan melalui upaya bersama dalam semangat kebersamaan dan persahabatan untuk memperkuat fondasi dari komunitas bangsa-bangsa Asia Tenggara yang makmur dan damai.
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB;
  3. Meningkatkan kerjasama aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi;
  4. Saling membantu dalam bentuk saran-sarana pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi;
Scroll to Top