Hai kawan-kawan, selamat berjumpa kembali, kali ini admin akan memberikan contoh soal dan jawaban dalam bentuk essay mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan. Okay, mudah-mudahan contoh soal dan jawaban dalam bentuk essay mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan ini bermanfaat banyak.
Soal No. 1). Apa artinya Nusyuz?
Jawaban: Nusyuz adalah tindakan isteri yang dapat dikatakan menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hokum syariah, tindakan itu dipandang durhaka. Contoh : isteri meninggalkan rumah bersama tanpa ijin suami.
Soal No. 2). Sebutkan alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian !
Jawaban:
- Salah satu pihak berbuat zinah, pemabok, pemadat, sehingga sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah;
- Salah satu pihak mendapat penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban masing-masing;
- Antara suami isteri terjadi perselisihan dan percekcokan terus menerus dan tidak ada harapan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Soal No. 3). Apakah arti waktu tunggu atau iddah?
Jawaban: Waktu tunggu atau iddah adalah masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang diceraikan, baik cerai hidup maupun cerai mati agar diketahui kandungannya berisi atau tidak.
Soal No. 4). Apa arti nikah mut’ah?
Jawaban: Nikah mut’ah adalah nikah yang diberi batas waktu, baik waktu yang telah dtetapkan maupun belum ditetapkan.Perkawinan yang demikian tidak sah sebab melnggar tujuan perkawinan, yakni mendapat keturunan yang sah dengan mendirikan rumah tangga yang tetap damai dan teratur
Soal No. 5). Dapatkah wali nikah diwakilkan walau tidak ada halangan, atau ada halangan karena wali nikah tuli?
Jawaban: Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya.
Pendapat yang rajih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.
1. Bapak.
2. Kakek (bapaknya bapak).
3. Saudara lelaki.
4. Anak-anaknya.
5. Paman-pamannya (dari Pihak bapak).
6. Anak-anak paman.
Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil
Soal No. 6). Apa yang dimaksud munakahat dan jelaskan hukum-hukumnya?
Jawaban: Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah mempunyai persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu.
Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seseorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga ( rumah tangga) bahagia, yang diridhoi Allah SWT.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi muhammad SAW atau sunah rosul. Dalam hal ini disebutkan dalam hadist rasulullah SAW yang artinya, “Dari Anas bin malik r.a.,bahwasanya nabi muhammad memuji allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, ‘ akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim )
Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah,artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram, penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalik.an diri dari perzinaan-walaupun tidak segera menikah-maka hukum nikah sunah.
Rasulullah bersabda, “wahai para pemuda, jika diantara kamu memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah , hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga hatinya. “(H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
c. Makruh
Bagi orang yang mau menikah, tapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah makruh.
d. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi kama hukumnya itu adalah haram.