keanggotaan dpr diresmikan dengan

Keanggotaan DPR diresmikan dengan .Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keppres. Keputusan Presiden adalah hal yang meresmikan keanggotaan seseorang di dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota DPR yaitu lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode pemilu berikutnya.

Berdasarkan UUD 1945, DPR melaksanakan 3 fungsi, dinataranya:

  1. Legislasi
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

Keanggotaan DPR tersebut ditentukan saat anggota menyatakan sebuah sumpah jabatan di depan presiden serta saat itu juga anggota resmi dilantik. Jika terjadi banyak suatu hal yang bertentangan selama menjabat atau menjadi anggota DPR, maka dapat dikeluarkan atau diberhentikan secara tidak hormat pada saat itu juga. Nah anggota DPR sebelum bertugas, mengucapkan sumpah maupun janji secara bersamaan, yang dimana dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, saat rapat paripurna DPR.

Hak anggota DPR

  • mengajukan usul rancangan undang-undang
  • mengajukan pertanyaan
  • menyampaikan usul dan pendapat
  • memilih dan dipilih
  • membela diri
  • imunitas
  • protokoler
  • keuangan dan administratif
Scroll to Top